MENGUNGKAP BERITA DALAM TABURAN SENSUALITAS YANG MENGIRIS HATI TAPI SARAT MAKNA HOME I D-POST I INTERNATIONAL I INDONESIA I BALI I BADUNG I KUTSEL I UNGASAN I COMPUTER I ENGLISH I EXCATA I KULINER I TORPEDO
IPTEK I AUTOMOTIVE I NEWS I POLITIK I ARJAWA I DESIGN I PRODUKSI I SELEBRITI I KESEHATAN I SPORT I SELAMAT MEMBACA & SUKSES !! WALAU TERKESAN PORNO NAMUN BERITA DAN GAMBAR DIAMBIL DARI SUMBER YANG TERPERCAYA

Disuruh Melayani Tamu, Siswi SMP Sempat Coba Kabur

JAKARTA - Siswi SMP yang terjerumus pelacuran dibawah umur, AP alias B (13) sempat berusaha melarikan diri saat pertama kali disuruh melayani tamu Baca Lagi ...

Suami Kerja di Malaysia, Suriati Habiskan Rp 650...

Gara-gara selingkuh dengan tetangga sendiri, uang Suriati sebanyak Rp 650 ludes tak tersisa. Padahal uang itu dengan susah payah Baca Lagi ...

Pakaian Dalam Lupa Dikenakan karena Kaget Dirazia

BANGKA - Para penghuni penginapan kaget saat polisi merazia Penginapan Kacang Pedang Permai, Minggu (24/3/2013) dini hari. Mereka yang Baca Lagi ...

Politisi Ini Digebuki Warga Karena Perkosa Perempuan

NEW DELHI – Seorang politisi India dipukuli warga setelah memperkosa perempuan di rumahnya pukul dua dini hari, Kamis (3/1/2013). Politisi Baca Lagi ...

ABG Korban Pemerkosaan Masih Terbaring Koma

JAKARTA--Kondisi Rs (11), bocah perempuan kelas V SD masih tergolek lemah dalam kondisi koma sejak 7 hari terakhir di Rumah Sakit Umum Baca Lagi ...
Tampilkan postingan dengan label Cabuli Dua Gadis Belia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cabuli Dua Gadis Belia. Tampilkan semua postingan

Politikus Madiun Dipenjara 10 Tahun karena Cabuli Dua Gadis Belia

DIVONIS - Terdakwa Oentiono (34) warga JL Puntuk, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun diganjar 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (13/3/2014).
MADIUN - Terdakwa kasus pencabulan, Oentiono (34) warga Jalan Puntuk, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun hanya bisa tertunduk lesu dan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (13/3/2014).

Pengurus salah satu partai politik (parpol) di Kota Madiun ini, divonis konform (putusan dan tuntutan sama) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu.

Ketua Majelis Hakim yang diketuai Agus Akhyudi, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara syah dan meyakinkan telah mencabuli korban yang masih dibawah umur. Saat pencabulan hingga sidang korban, DW masih berusia 14 tahun. Terdakwa Oentiono, secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karenanya, majelis hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi dalam pembacaan putusan.

Daftar Isi Blog