![]() |
DIVONIS - Terdakwa Oentiono (34) warga JL Puntuk, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun diganjar 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (13/3/2014). |
MADIUN - Terdakwa kasus pencabulan, Oentiono (34) warga Jalan Puntuk, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun hanya bisa tertunduk lesu dan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (13/3/2014).
Pengurus salah satu partai politik (parpol) di Kota Madiun ini, divonis konform (putusan dan tuntutan sama) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu.
Ketua Majelis Hakim yang diketuai Agus Akhyudi, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara syah dan meyakinkan telah mencabuli korban yang masih dibawah umur.
Saat pencabulan hingga sidang korban, DW masih berusia 14 tahun. Terdakwa Oentiono, secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karenanya, majelis hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi dalam pembacaan putusan.