Rabu, 23 November 2011 11:19
![]() |
ilustrasi tari striptease |
Kabar soal itu diamini oleh Tri Wahyu Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Tribun Jogja, Selasa (22/11/2011) malam, ICM membenarkan oknum hakim sudah diberhentikan dengan tidak hormat.
"Majelis Kehormatan Hakim sore tadi di Jakarta putuskan sanksi terhadap Hakim PN Yogyakarta Dwi Djanuwanto, pemberhentian tidak hormat sebagai hakim melalui keputusan nomor MKH 3/XI/2011,"katanya.
Ia menegaskan, mendukung penuh putusan MKH,apalagi hakim Dwii juga penya rekam jejak buruk saat bertindak tidak independen serta tidak profesional saat menjadi hakim Ketua kasus LOS yg