Jumat, 30 September 2011 | 12:59
ENDE - Lantaran menggauli anak di bawah umur selama dua tahun, sebut saja namanya Sekar (16), seorang
sopir angkot, Imam (20), warga Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, harus masuk sel.
sopir angkot, Imam (20), warga Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, harus masuk sel.Perbuatan tersangka terungkap ketika pihak keluarga korban memergoki tersangka sedang berduaan di sebuah tempat di Lorong Ganyo, Ende, pada Selasa (27/9/2011) sekitar pukul 16.30 Wita. Keduanya saat itu baru saja melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Penggerebekan dilakukan oleh orangtua korban karena sejak sehari sebelumnya korban tidak pulang ke rumah. Orangtua korban lalu mencari informasi, dan dari penuturan seorang saksi, Sekar sempat terlihat pergi






