MENGUNGKAP BERITA DALAM TABURAN SENSUALITAS YANG MENGIRIS HATI TAPI SARAT MAKNA HOME I D-POST I INTERNATIONAL I INDONESIA I BALI I BADUNG I KUTSEL I UNGASAN I COMPUTER I ENGLISH I EXCATA I KULINER I TORPEDO
IPTEK I AUTOMOTIVE I NEWS I POLITIK I ARJAWA I DESIGN I PRODUKSI I SELEBRITI I KESEHATAN I SPORT I SELAMAT MEMBACA & SUKSES !! WALAU TERKESAN PORNO NAMUN BERITA DAN GAMBAR DIAMBIL DARI SUMBER YANG TERPERCAYA

Disuruh Melayani Tamu, Siswi SMP Sempat Coba Kabur

JAKARTA - Siswi SMP yang terjerumus pelacuran dibawah umur, AP alias B (13) sempat berusaha melarikan diri saat pertama kali disuruh melayani tamu Baca Lagi ...

Suami Kerja di Malaysia, Suriati Habiskan Rp 650...

Gara-gara selingkuh dengan tetangga sendiri, uang Suriati sebanyak Rp 650 ludes tak tersisa. Padahal uang itu dengan susah payah Baca Lagi ...

Pakaian Dalam Lupa Dikenakan karena Kaget Dirazia

BANGKA - Para penghuni penginapan kaget saat polisi merazia Penginapan Kacang Pedang Permai, Minggu (24/3/2013) dini hari. Mereka yang Baca Lagi ...

Politisi Ini Digebuki Warga Karena Perkosa Perempuan

NEW DELHI – Seorang politisi India dipukuli warga setelah memperkosa perempuan di rumahnya pukul dua dini hari, Kamis (3/1/2013). Politisi Baca Lagi ...

ABG Korban Pemerkosaan Masih Terbaring Koma

JAKARTA--Kondisi Rs (11), bocah perempuan kelas V SD masih tergolek lemah dalam kondisi koma sejak 7 hari terakhir di Rumah Sakit Umum Baca Lagi ...

Dua Tahun Sopir Angkot Gauli ABG

Jumat, 30 September 2011 | 12:59

ENDE - Lantaran menggauli anak di bawah umur selama dua tahun, sebut saja namanya Sekar (16), seorang sopir angkot, Imam (20), warga Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, harus masuk sel.

Perbuatan tersangka terungkap ketika pihak keluarga korban memergoki tersangka sedang berduaan di sebuah tempat di Lorong Ganyo, Ende, pada Selasa (27/9/2011) sekitar pukul 16.30 Wita. Keduanya saat itu baru saja melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Penggerebekan dilakukan oleh orangtua korban karena sejak sehari sebelumnya korban tidak pulang ke rumah. Orangtua korban lalu mencari informasi, dan dari penuturan seorang saksi, Sekar sempat terlihat pergi
bersama Imam dengan mobil angkot. Keluarga korban yang tak menerima perbuatan tersangka lalu melaporkan ke polisi.

Kepada polisi, Imam dan Sekar mengaku telah menjalin hubungan sejak Sekar masih kelas 3 SMP. Sekar yang saat ini duduk di kelas 2 SMA swasta di Ende mengaku berkenalan dengan Imam di jalan, lalu diajak naik angkot.

Ihwal hubungan yang terlalu jauh itu, Sekar mengaku awalnya dipaksa, tetapi sejak itu hubungan itu terus berlanjut. "Dari pengakuan tersangka dan korban, sudah tak terhitung melakukan hubungan badan, dan itu dilakukan di beberapa tempat," kata Kepala Kepolisian Resor Ende Ajun Komisaris Besar Darmawan Sunarko, Kamis kemarin.

Meski perbuatan itu dilakukan suka sama suka, karena korban masih di bawah umur, Imam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni membawa pergi perempuan yang belum dewasa dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

sumber : kompas

Berita Terkait



Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Daftar Isi Blog