Senin, 27 Mei 2013 12:09
BINJAI – Polres Binjai membubarkan dan mengamankan enam orang biduan organ tunggal Diva yang sudah meresahkan warga Binjai di Jalan Samanhudi, Batu Gajah, Kel. Tanah Merah, Kec. Binjai
Selatan. Dibubarkannya hiburan organ tunggal tersebut karena sering
dijadikannya lapak judi saat hiburan organ tunggal juga dikarenakan
tidak mengantongi izin keramaian dari polres Binjai.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun di Polres Binjai, mendapat
kabar hiburan keyboard yang kerap membuat resah tersebut. Akhirnya
petugas turun ke lokasi yang dimaksud untuk menertibkan hiburan
tersebut. Begitu petugas tiba di lokasi, tanpa pikir panjang hiburan
yang juga disebutkan tidak mengantongi izin itu dihentikan petugas.
Selanjutnya, petugas mengamankan 6 orang biduan yang kerap memakai
pakaian seksi dan satu pemain keyboard.
Selain memberhentikan hiburan keyboard esek-esek dan mengamankan para
biduan serta pemain, petugas juga melakukan razia di sekitar lokasi
untuk mencari narkoba yang kerap digunakan para pengunjung.
Hanya saja, petugas tak mendapati barang bukti berupa narkoba. Tak
lama razia dilakukan, 6 biduan yang 2 diantaranya lelaki dan satu
pemaian sekaligus pemilik keyboard itu digiring ke Polres Binjai. Hingga
minggu (26/5/2013) sore, ketujuh orang yang diamankan itu masih
menjalani pemeriksaan diraung satreskrim polres Binjai.
Ketujuh orang yang diamankan itu yakni, Sintha (21), warga Dusun XIV,
Desa Tanjung Jati, Kec. Binjai, Langkat, Nina (25), warga Pasar I,
Dusun VII, Desa Tandam Hilir, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang,
Fitri (26), warga Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kel. Binjai Etate, Kec. Binjai
Selatan. Selanjutnya, Yuni (25) warga Dusun I, Adi Mulyo Kwala
Mencirim, Kec. Sei Bingei, Kab. Langkat, Hary Syahrin (26) warga Pasar
II, Km 18, Kec. Binjai Timur, Aditya, warga Pasar I, Kl. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, keenamnya sebagai penyanyi dan Dedi (29) warga Jalan Jend. Gatot Subroto, Kel. Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat, selaku pemain serta pemilik keyboard.
Menurut pengakuan Fitri, seorang penyanyi saat berada di ruangan
siaga reskrim Polres Binjai, menyebutkan, kalau sekali manggung di
hiburan keyboard tersebut mereka diberikan gaji sebesar Rp 100 ribu. “
Heran kami disini kenapa lah pula kami ditangkap kayak gini, apa salah
kami," ucapnya bingung
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani membenarkan kalau pihaknya menghentikan hiburan keyboard tersebut. “kita lakukan karena hiburan itu sudah melewati batas waktu dan tidak memiliki izin. Untuk sementara, pemilik keyboard kita berikan teguran dan pembinaan. Kalau mengulangi lagi, kita akan menindaknya. Sebab, hiburan ini dinilai sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani membenarkan kalau pihaknya menghentikan hiburan keyboard tersebut. “kita lakukan karena hiburan itu sudah melewati batas waktu dan tidak memiliki izin. Untuk sementara, pemilik keyboard kita berikan teguran dan pembinaan. Kalau mengulangi lagi, kita akan menindaknya. Sebab, hiburan ini dinilai sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya
Seperti diketahuidalam dua minggu belakangan ini, akibat hiburan
organ tunggal tersebut pada kamis (16/5/2013) lalu, terjadi perkelahian
antar pemuda yang berujung tewasnya Dani Pranata (21).
Sedangkan pada senin (20/5/2013) lalu, seorang oknum TNI Praka
Purnomo dari kesatuan Bekangdam I/BB warga Eks Asrama 121 Kebun Lada
bersama seorang remaja berstatus pelajar kelas II SMAN 3 Binjai, Jaka
Lubis (17) warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Tanah Merah, Binjai
Selatan. Keduanya diamankan karena tertangkap tangan membuka lapak judi
dadu kopyok dihajatan pesta saat dihibur organ tunggal Diva.
sumber : tribun
Tidak ada komentar :
Posting Komentar