MENGUNGKAP BERITA DALAM TABURAN SENSUALITAS YANG MENGIRIS HATI TAPI SARAT MAKNA HOME I D-POST I INTERNATIONAL I INDONESIA I BALI I BADUNG I KUTSEL I UNGASAN I COMPUTER I ENGLISH I EXCATA I KULINER I TORPEDO
IPTEK I AUTOMOTIVE I NEWS I POLITIK I ARJAWA I DESIGN I PRODUKSI I SELEBRITI I KESEHATAN I SPORT I SELAMAT MEMBACA & SUKSES !! WALAU TERKESAN PORNO NAMUN BERITA DAN GAMBAR DIAMBIL DARI SUMBER YANG TERPERCAYA

Disuruh Melayani Tamu, Siswi SMP Sempat Coba Kabur

JAKARTA - Siswi SMP yang terjerumus pelacuran dibawah umur, AP alias B (13) sempat berusaha melarikan diri saat pertama kali disuruh melayani tamu Baca Lagi ...

Suami Kerja di Malaysia, Suriati Habiskan Rp 650...

Gara-gara selingkuh dengan tetangga sendiri, uang Suriati sebanyak Rp 650 ludes tak tersisa. Padahal uang itu dengan susah payah Baca Lagi ...

Pakaian Dalam Lupa Dikenakan karena Kaget Dirazia

BANGKA - Para penghuni penginapan kaget saat polisi merazia Penginapan Kacang Pedang Permai, Minggu (24/3/2013) dini hari. Mereka yang Baca Lagi ...

Politisi Ini Digebuki Warga Karena Perkosa Perempuan

NEW DELHI – Seorang politisi India dipukuli warga setelah memperkosa perempuan di rumahnya pukul dua dini hari, Kamis (3/1/2013). Politisi Baca Lagi ...

ABG Korban Pemerkosaan Masih Terbaring Koma

JAKARTA--Kondisi Rs (11), bocah perempuan kelas V SD masih tergolek lemah dalam kondisi koma sejak 7 hari terakhir di Rumah Sakit Umum Baca Lagi ...

Yadi Masuk ke Kamar Pembantu Saat Istrinya Tahlilan

Jumat, 18 November 2011 17:09

LAMPUNG - Muhamad Yadi (39), warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap pembatunya seorang gadis yang masih dibawah umur.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara yang diketuai Eva Susiana didapinggi naggotanya Dewi Sulistiarini dan Kopsha, Kamis (17/11/2011) itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Elsye Haryanti selama empat tahun penjara.

Hakim menjatuhkan vonis dengan pertimbangan yang memberatkan, melakukan pemerkosaan terhadap pembatunya sendiri yang masih dibawah umur. Terdakwa sendiri ketika memberikan keterangan dalam persidangan berbelit-belit dan terdakwa yang seharusnya melindungi korban malah sebaliknya melakukan perbuatan tidak terpuji.

Selain itu juga, terdakwa melakukan perbuatanya tersebut pada saat sang istri sedang tidak ada di rumah tengah menghadiri tahlilan orangtuanya yang meninggal dunia. Atas perbuatan itu, terdakawa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dan terdakwa sendiri terbukti dengan
sengaja melakukan kekerasan atau ancama kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Majelis juga menyatakan agar barang bukti berupa celana dalam warna biru satu setel dan pakaian tidur warna unggu serta satu pakaian dalam warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 1000.

Terungkap dalam persidangan, kejadian itu terjadi pada Jumat (4/3/2011) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pembantu terdakawa yang berinisial Ni (17) sedang tidur di dalam kamar.

Pelaku melihat korban tidur di kamar, sementara istri serta anak terdakwa sedang pergi tahlilan. Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban yang tidak terkunci.

Mengetahui ada seseorang masuk kedalam kamarnya, mulut korban yang baru berkerja 10 hari sebagai pembantu itu dibekap dan diancam kepada korban dengan kata-kata "awas kamu jangan bilang siapa-siapa sambil terdakwa membuka celananya sendiri," ujar korban.

Setelah itu, terdakwa melucuti pakaian korban dan pada malam itu juga langsung memerokosa korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, ternyata keesokan harinya saat istri dan anak terdakwa belum pulang kerumah, kembali terdakwa mengulangi perbuatannya.

Aksi bejat terdakwa akhirnya diketahui oleh pihak kelurga korban ketika korban di suruh pulang k erumah orangtuanya dan pihak keluarga korban melaporkan ke aparat kepolisian daerah setempat.


sumber : tribun

Berita Terkait



Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Daftar Isi Blog