MENGUNGKAP BERITA DALAM TABURAN SENSUALITAS YANG MENGIRIS HATI TAPI SARAT MAKNA HOME I D-POST I INTERNATIONAL I INDONESIA I BALI I BADUNG I KUTSEL I UNGASAN I COMPUTER I ENGLISH I EXCATA I KULINER I TORPEDO
IPTEK I AUTOMOTIVE I NEWS I POLITIK I ARJAWA I DESIGN I PRODUKSI I SELEBRITI I KESEHATAN I SPORT I SELAMAT MEMBACA & SUKSES !! WALAU TERKESAN PORNO NAMUN BERITA DAN GAMBAR DIAMBIL DARI SUMBER YANG TERPERCAYA

Disuruh Melayani Tamu, Siswi SMP Sempat Coba Kabur

JAKARTA - Siswi SMP yang terjerumus pelacuran dibawah umur, AP alias B (13) sempat berusaha melarikan diri saat pertama kali disuruh melayani tamu Baca Lagi ...

Suami Kerja di Malaysia, Suriati Habiskan Rp 650...

Gara-gara selingkuh dengan tetangga sendiri, uang Suriati sebanyak Rp 650 ludes tak tersisa. Padahal uang itu dengan susah payah Baca Lagi ...

Pakaian Dalam Lupa Dikenakan karena Kaget Dirazia

BANGKA - Para penghuni penginapan kaget saat polisi merazia Penginapan Kacang Pedang Permai, Minggu (24/3/2013) dini hari. Mereka yang Baca Lagi ...

Politisi Ini Digebuki Warga Karena Perkosa Perempuan

NEW DELHI – Seorang politisi India dipukuli warga setelah memperkosa perempuan di rumahnya pukul dua dini hari, Kamis (3/1/2013). Politisi Baca Lagi ...

ABG Korban Pemerkosaan Masih Terbaring Koma

JAKARTA--Kondisi Rs (11), bocah perempuan kelas V SD masih tergolek lemah dalam kondisi koma sejak 7 hari terakhir di Rumah Sakit Umum Baca Lagi ...

Diberi Minuman Keras Lalu Diperkosa

Rabu, 5 Oktober 2011 18:49 WIB

KUPANG - Bunga (17) bukan nama sebenarnya siswi salah satu sekolah di Langke Rembong, Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, diperkosa setelah dipaksa meminum minuman keras.

Kejadian naas yang dialami, Bunga, terjadi Selasa (27/9/2011), di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, sekitar pukul 10:25 Wita.

Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Manggarai, AKBP. Pontjo Soediantoko, S.Ik, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Simon Jeo, di Mapolres Manggarai, Rabu (5/10/2011).

Dijelaskan Jeo, kejadian ini bermula ketika melalui telepon dengan salah satu pelaku, korban meminta informasi tentang keberadaan pacarnya, yang kebetulan juga adalah teman dari kedua pelaku.

Korban diberikan informasi, bahwa pacarnya semalam bermalam bersama kedua pelaku di kos-kosan tersebut. Namun saat itu, kekasihnya sedang keluar, tetapi akan kembali lagi, sehingga kedua pelaku meminta korban untuk berkunjung saja ke sana, sambil menunggu kekasihnya kembali.

Tanpa menaruh curiga, korban langsung berkunjung ke tempat kos-kosan yang disebutkan kedua pelaku. Setibanya disana, kedua pelaku kemudian membeli minuman keras dan energen, yang kemudian dicampur lalu
kedua pelaku mengajak korban untuk ikut minum bersama.

Awalnya korban sempat menolak untuk ikut minum, namun kedua pelaku tidak kehabisan akal dan terus memaksa korban untuk turut minum, sehingga korban pun terpengaruh lalu turut minum.

“Saat ditawari untuk minum, korban awalnya menolak untuk meminum tetapi tidak tahu bagaimana, sehingga kemudian korban pun ikut minum, dan pada tegukan kedua, korban merasa pusing sehingga tidak sadarkan diri. Saat itu kedua pelaku memperkosa korban,” urai Jeo.

Dijelaskan Jeo, kedua pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban masing-masing sebanyak dua kali. Dan baru berhenti saat korban kembali siuman, dengan berkurangnya pengaruh minuman keras.

Menyadari dirinya telah diperkosa, korban kemudian menghubungi pacaranya untuk menjemput lalu melaporkan tindakan bejat kedua pelaku kepada orang tua korban.

Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan kejadian ke Polres Manggarai, melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), pada Rabu (28/9/2011).

Kedua pelaku, yang sempat melarikan diri pasca melakukan pemerkosaan terhadap Bunga, Sabtu (1/10/2011) malam berhasil dibekuk polisi di tempat yang berbeda, yakni Heribertus Suwandi (16), berhasil dibekuk penyidik di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, lalu dari pengembangan informasi dari Heri, penyidik kemudian membekuk pelaku lainnya, Kristoforus Armando (18), di Wudi, Kecamatan Cibal.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Anak, junto pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda 300 juta rupiah.

sumber : tribun

Berita Terkait



1 komentar :

  1. kami sekeluarga ingin mengucapkan
    puji syukur kepada mbah jonoseuh
    atas nomor togel.nya yang mbah
    berikan 4 angkah alhamdulillah
    ternyata itu benar2 tembus
    dan alhamdulillah sekarang saya
    bisa melunasi semua utan2 saya yang
    ada sama tetangga dan bukan hanya
    itu mbah. insya
    allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
    kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan mbah jonoseu
    sekali lagi makasih banyak ya mbah bagi saudara yang suka main togel
    yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi mbah jonoseu,,di
    0823 4444 5588,dan saya sudah membuktikan sekarang giliran saudara yg di luarsana
    dan terimah kasi jg yg punyah room.!!!

    BalasHapus

Daftar Isi Blog