Sabtu, 4 Agustus 2012 07:19
Berjemur di bantaran Sungai Seine |
Saat musim panas tiba, Paris bergembira. Bantaran Sungai Seine disulap jadi pantai buatan, dengan hamparan pasir putih dan jejeran pohon palem yang sengaja ditanam. Bangku-bangku berjemur disediakan, beberapa ruas jalan pun ditutup. Parisian, begitu warga kota tersebut memanggil diri mereka, berbondong-bondong menyambangi kawasan tersebut untuk berjemur.
Para wanita biasanya mengenakan bikini, namun tak jarang pula yang telanjang dada. Menanggapi hal ini, polisi setempat memberikan peringatan adanya denda bahkan hukuman penjara karena mengumbar badan di tempat rekreasi wisata.
Mengutip situs Daily Mail, Kamis (2/8/2012), para wanita ini bisa mendapat denda bahkan hukuman penjara. Dalam situs Kepolisian Kota Paris, dikatakan denda tersebut mulai dari 33 Euro (Rp 380.000) sampai 3.750
Euro (Rp 43 juta) dan penjara 2 tahun kalau berhubungan intim di tempat umum.
Euro (Rp 43 juta) dan penjara 2 tahun kalau berhubungan intim di tempat umum.
Sebenarnya, berjemur telanjang dada diperbolehkan di pantai-pantai di Prancis. Namun, hal itu tidak berlaku untuk tempat wisata temporer di tengah kota seperti Paris.
sumber : tribun
Tidak ada komentar :
Posting Komentar