Kamis, 1 Maret 2012 14:19
ist |
Bati melakukan aksi 'ukur badan' alias bersetubuh dengan adik iparnya di rumahnya di Dusun Natarmage, Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng.
Bati saat beraksi mengancam Nurmala dengan sebilah pisau agar melayani nafsu bejatnya. Perbuatan Bati kini berujung di penjara.
Bati dilaporkan ke Polsek Bola lalu diproses, dan kini Bati menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus Bati di PN Maumere, Rabu (29/2/2012) siang.
Kisah Nurmala 'ukur badan' dengan kakak iparnya itu bermula ketika pada tanggal 11 Desember 2011 pagi
ia bertemu dengan Bati, kakak iparnya.
ia bertemu dengan Bati, kakak iparnya.
Hubungan kekeluargaan Bati dan Nurmala, karena kakak perempuan Nurmala nikah dengan Bati. Saat bertemu Nurmala, Bati meminta agar Nurmala ke kosnya mengambil pakaian hendak ke Bola.
Pasalnya, Nurmala yang bekerja di salah satu toko di Geliting menurut Bati tanpa sepengetahuan orangtuanya di kampung. Usai mengambil pakaian di rumah, Nurmala dan Bati mengendari sepeda motor ke Bola.
Namun bukannya ke Bola, Nurmala dibawa Bati ke rumahnya di Desa Wolomotong. Setiba di rumahnya, Bati minta Nurmala melakukan hubungan layaknya suami isri.
Sebelum melakukan tindakan bejatnya, Bati sempat merayu Nurmala kalau ia menyukai Nurmala, tapi ditolak Nurmala karena masih ada hubungan keluarga.
Tetapi, Nurmala dipaksa melayani Bati. Diancam dengan pisau, akhirnya Nurmala melayani keinginan Bati sebanyak dua kali.
Akibat perbuatannya itu, jaksa Kejari Maumere dalam dakwaannya menjerat Bati dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sejumlah saski sudah diperiksa, dan pekan depan Bati menjalani sidang tunutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Ahmad Jubair, S.H.
Sidang kasus Bati dipimpin majelis hakim PN Maumere, Hiras Sitanggang,S.H, Murtada Mberu, S.H dan Putu Dima, S.H.
sumber : tribun
Tidak ada komentar :
Posting Komentar