GUNUNG KIDUL - Diduga kuat melakukan perbuatan asusila terhadap delapan siswi di

Kedelapan siswi korban Prac tersebut yaitu Ad, Ti, Mm, Cn, An, Sr, Lr, dan Sn, yang semuanya berusia 11 tahun dan masih duduk di kelas V sekolah dasar. Dari laporan saksi, Ny Ririn (40) dan Ny Tumilah (40), terungkap bahwa kedelapan siswi SD yang menjadi korban itu merasa takut dan mogok mengikuti kegiatan drum band yang diajarkan pelaku.
"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku setiap kali pelajaran drum band, dengan memanggil satu per satu siswi ke dalam ruangan," katanya.
Pihak sekolah yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan klarifikasi kepada para siswinya. Kedelapan korban mengaku, pelaku telah berulang kali mendapat perlakuan tak senonoh dari Prac. "Saya takut dengan dia (pelaku), Pak. Saya minta pindah sekolah," ujar salah satu siswi kepada petugas kepolisian.
Secara terpisah, Kepala Polres Gunung Kidul AKBP Asep Nalaludin mengatakan, pihaknya sudah menangkap pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. "Jika dari hasil pemeriksaan nantinya dia (pelaku) terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, terlebih terhadap anak di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002," katanya.
sumber : kompas
Tidak ada komentar :
Posting Komentar