MENGUNGKAP BERITA DALAM TABURAN SENSUALITAS YANG MENGIRIS HATI TAPI SARAT MAKNA HOME I D-POST I INTERNATIONAL I INDONESIA I BALI I BADUNG I KUTSEL I UNGASAN I COMPUTER I ENGLISH I EXCATA I KULINER I TORPEDO
IPTEK I AUTOMOTIVE I NEWS I POLITIK I ARJAWA I DESIGN I PRODUKSI I SELEBRITI I KESEHATAN I SPORT I SELAMAT MEMBACA & SUKSES !! WALAU TERKESAN PORNO NAMUN BERITA DAN GAMBAR DIAMBIL DARI SUMBER YANG TERPERCAYA

Disuruh Melayani Tamu, Siswi SMP Sempat Coba Kabur

JAKARTA - Siswi SMP yang terjerumus pelacuran dibawah umur, AP alias B (13) sempat berusaha melarikan diri saat pertama kali disuruh melayani tamu Baca Lagi ...

Suami Kerja di Malaysia, Suriati Habiskan Rp 650...

Gara-gara selingkuh dengan tetangga sendiri, uang Suriati sebanyak Rp 650 ludes tak tersisa. Padahal uang itu dengan susah payah Baca Lagi ...

Pakaian Dalam Lupa Dikenakan karena Kaget Dirazia

BANGKA - Para penghuni penginapan kaget saat polisi merazia Penginapan Kacang Pedang Permai, Minggu (24/3/2013) dini hari. Mereka yang Baca Lagi ...

Politisi Ini Digebuki Warga Karena Perkosa Perempuan

NEW DELHI – Seorang politisi India dipukuli warga setelah memperkosa perempuan di rumahnya pukul dua dini hari, Kamis (3/1/2013). Politisi Baca Lagi ...

ABG Korban Pemerkosaan Masih Terbaring Koma

JAKARTA--Kondisi Rs (11), bocah perempuan kelas V SD masih tergolek lemah dalam kondisi koma sejak 7 hari terakhir di Rumah Sakit Umum Baca Lagi ...

Dibui Empat Tahun, ABG Pelaku 20 Kali Pencabulan

Kamis, 28 April 2011 03:39 WIB

KALIANDA - BDK (16), warga Dusun Tanjungrejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh Aryo Widiatmoko selaku hakim tunggal dalam persidangan di PN Kalianda, Lamsel, Rabu (27/4/2011).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Aryo.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Carrel Wiliams, yang menuntut enam tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, terdakwa melakukan pencabulan kepada YO (15). Korban mengaku hubungan suami istri tersebut sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Namun, keterangan itu dibantah oleh terdakwa, yang mengaku hanya melakukannya empat kali.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya, Jenggis Khan Haikal, menyatakan menerima.

sumber : Tribunnews

Berita Terkait



Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Daftar Isi Blog