KALIANDA - BDK (16), warga Dusun Tanjungrejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh Aryo Widiatmoko selaku hakim tunggal dalam persidangan di PN Kalianda, Lamsel, Rabu (27/4/2011).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Aryo.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Carrel Wiliams, yang menuntut enam tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa melakukan pencabulan kepada YO (15). Korban mengaku hubungan suami istri tersebut sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Namun, keterangan itu dibantah oleh terdakwa, yang mengaku hanya melakukannya empat kali.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya, Jenggis Khan Haikal, menyatakan menerima.
Putusan ini dibacakan oleh Aryo Widiatmoko selaku hakim tunggal dalam persidangan di PN Kalianda, Lamsel, Rabu (27/4/2011).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Aryo.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Carrel Wiliams, yang menuntut enam tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa melakukan pencabulan kepada YO (15). Korban mengaku hubungan suami istri tersebut sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Namun, keterangan itu dibantah oleh terdakwa, yang mengaku hanya melakukannya empat kali.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya, Jenggis Khan Haikal, menyatakan menerima.
sumber : Tribunnews
Tidak ada komentar :
Posting Komentar