Jumat, 13/04/2012 03:59
![]() |
ist |
Tak sepatah kata diucapkan pelajar kelas tiga SMA swasta di Surabaya, saat keluar ruang sidang Garuda. NM bergegas meninggalkan pengadilan sambil ditemani ibunya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari menjeratnya dengan pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf b KUHP. Perempuan asal Pacar Kembang terbukti melakukan hubungan intim dengan pria lain.
Padahal, meski berstatus pelajar, NM juga merupakan istri sah Robby Saputro. Pernikahan mereka tercatat
di KUA Tambaksari pada 23 Agustus 2008.
di KUA Tambaksari pada 23 Agustus 2008.
Namun, pada April 2011 dia melakukan persetubuhan dengan Sulis, temannya, di gudang peluru dekat jembatan Suramadu, Surabaya.
Awalnya, NM janjian dengan Sulis untuk jalan-jalan. Lantas, Sulis mengajaknya ke Suramadu. Di sana mereka hanya duduk-duduk di pinggir jalan.
Namun, lama-lama mereka masuk ke pinggir laut. Mereka lalu saling berciuman dan puncaknya melakukan hubungan seperti suami istri.
Robby mengetahui perzinahan yang dilakukan istrinya dari adiknya, Romista Nilam Sari, yang menunjukkan adegan persetubuhan NM di video ponselnya.
Terdakwa baru mengetahui viudeo itu setelah dipanggil kepala sekolahnya pada Agustus 2011. Akibat perbuatan NM dan Sulis, Robby merasa sakit hati, karena rekaman video berdurasi tujuh menit 50 detik beredar di sekolah dan kampungnya.
"Perbuatan terdakwa merugikan dan membuat malu suaminya, meresahkan masyarakat, dan bertentangan dengan norma susila dan agama," kata Ratna.
sumber : tribun
Tidak ada komentar :
Posting Komentar