Minggu, 20 November 2011 09:39
SURABAYA - Tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum Jaksa HS, dilakukan kepada MSI saat dia tertimpa kasus yang tengah ditangani pihak kepolisian pada 2009 silam.
MSI yang berstatus janda itu mengatakan perkenalan dengan Jaksa HS itu ketika ia sedang tersandung kasus penggelapan PT ASCO sekira September 2008. Dia ditahan di Polres Surabaya Selatan (saat ini Mapolsek Dukuh Pakis).
Kemudian pada Januari 2009, kasusnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya dan langsung ditahan di Rutan Medaeng karena menjalani proses persidangan di PN Surabaya.
Saat di PN Surabaya itulah, MIS berkenalan dengan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
“Saya diminta duduk di samping Pak HS. Karena saya Tahanan ya manut saja ketika diminta duduk di sampingnya. Dari situlah saya kenal dengan Pak HS," cerita MIS dengan didampingi pengacaranya, Romel
Limbong, Jumat (18/11/2011).
Limbong, Jumat (18/11/2011).
Pada 6 April 2009, MIS yang sudah menjadi Narapidana dibon ke Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes) karena ada kasus baru yang melilitnya. Merasa kenal dengan Jaksa, ia pun minta tolong HS agar proses hukum yang kedua ini ringan. Jaksa Hari pun datang ke kantor Polisi.
Nah, usai diperiksa Polisi HS bukan malah mengajak MIS kembali ke ke Lapas Porong melainkan diajak check in ke hotel. Di hotel itulah, si Narapidana ini disetubuhi pertama kali. Celakanya, meski baru pertama kali ternyata MIS langsung hamil.
Kemudian pada Desember 2010 bayi hasil hubungan gelap itupun lahir. Saat itu, MIS masih menjadi tahanan di Lapas Porong. Delapan hari kemudian, bayinya dirawat oleh rekan MIS yang bernama Jania Rita. Tak lama kemudian bayi tersebut diambil oleh Jaksa HS.
MIS sendiri mengaku tidak menginginkan apa-apa dari pengaduannya ke Kejati Jatim itu.
"Saya mengadu karena anak saya tidak diberikan ke saya. Saya hanya ingin anak saya kembali ke pelukan," tuturnya.
sumber : okezone
Tidak ada komentar :
Posting Komentar