Rabu, 23 November 2011 11:19
ilustrasi tari striptease |
Kabar soal itu diamini oleh Tri Wahyu Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Tribun Jogja, Selasa (22/11/2011) malam, ICM membenarkan oknum hakim sudah diberhentikan dengan tidak hormat.
"Majelis Kehormatan Hakim sore tadi di Jakarta putuskan sanksi terhadap Hakim PN Yogyakarta Dwi Djanuwanto, pemberhentian tidak hormat sebagai hakim melalui keputusan nomor MKH 3/XI/2011,"katanya.
Ia menegaskan, mendukung penuh putusan MKH,apalagi hakim Dwii juga penya rekam jejak buruk saat bertindak tidak independen serta tidak profesional saat menjadi hakim Ketua kasus LOS yg
berujung pmbebasan tiga trdakwa kasus LOS.
berujung pmbebasan tiga trdakwa kasus LOS.
"Sekarang jaksa sedang kasasi ke MA, kami mendesak Ketua Pengadilan Negeri di Yogya dan Pengadilan Tinggi DIY sebagai momentum pembersihan hakim korup dan bermasalah demi peradilan bersih n berkeadilan,"katanya.
Pada pemberhentian tidak hormat itu, selain Dwi, Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung (MA)-Komisi Yudisial (KY), menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dua orang Hakim atas tuduhan melakukan perbuatan melanggar kode etik dan profesi hakim terhadap Dainuri, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh.
Dwi diputus telah diputus MKH, pemberhentian tidak hormat sebagai hakim, sementara Dainuri, diberhentikan secara hormat sebagai hakim.
Menurut Ketua MKH perkara Dwi, Abbas Said, mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang tersebut, terbukti melanggar kode etik, karena meminta dan menerima tiket pesawat dari keluarga dan Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi jalan Kupang, Muhammad Ali Arifin, Kepala Subdin Prasaran Jalan, Dinas PU NTT.
"Keterangan saksi-saksi, fotokopi tiket pesawat, dan kuitansi pembelian tiket, yang ditandatangani oleh hakim terlapor," ujar Abbas.
Selain itu, bukti lainnya, adalah adanya pesan singkat yang dikirimkan oleh Dwi ke Kuasa Hukum Muhammad Ali Arifin, Petrus Balaitona, meminta diservis dengan penari telanjang.
Selain itu, pertimbangan lainnya yang dipakai oleh MKH untuk menjatuhkan sanksi adalah, karena Dwi
sumber : tribun
Tidak ada komentar :
Posting Komentar